infonusantaranews.com– Kejaksaan Negeri  (Kejari)  Kejari Kabupaten Bandung melaksanakan  pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Rabu 1  Juli  2026.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Nurmajayani mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin institusinya. Dalam setahun, kegiatan ini bisa dilaksanakan hingga 3 kali.

“Sebenarnya pemusnahan barang bukti ini kegiatan rutin, setahun bisa tiga kali. Barang yang kita musnahkan yang sudah ada putusan dari pengadilan, ” jelas Nurmajayani kepada awak media.

Sumber: Info Nusantara