POLAJABAR.COM - Sebanyak 42 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Kabupaten Cianjur dilaporkan mengalami berbagai persoalan serius setelah mereka nekat bekerja di kawasan Timur Tengah. Masalah yang dihadapi para pekerja ini mencakup dugaan kekerasan hingga tidak diterimanya upah sesuai kesepakatan.

Situasi ini menjadi perhatian khusus karena mayoritas dari 42 PMI yang bermasalah tersebut ternyata tidak memiliki dokumen resmi atau berangkat secara nonprosedural. Keberangkatan ilegal ini sangat meningkatkan risiko kerentanan mereka di negara tujuan.

Permasalahan PMI asal Cianjur yang berangkat secara tidak resmi ini bukanlah fenomena baru yang terjadi dalam kurun waktu singkat. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Cianjur, Deny Widya Lesmana, mengungkapkan bahwa kasus serupa kerap terjadi setiap tahunnya.

Disnaker Cianjur mencatat bahwa tren kasus PMI bermasalah cenderung fluktuatif, namun tetap menjadi isu pengawasan yang penting. Data historis menunjukkan bahwa pada tahun sebelumnya, jumlah kasus yang ditangani mencapai angka yang lebih tinggi.

Sebagai perbandingan data, pada tahun 2025 tercatat ada sebanyak 67 kasus PMI bermasalah yang dilaporkan kepada dinas terkait. Angka ini menjadi patokan penting dalam evaluasi penanganan perlindungan pekerja migran dari wilayah tersebut.

Sementara itu, untuk periode berjalan hingga pertengahan tahun 2026, yakni tepatnya per tanggal 29 Juni 2026, jumlah kasus yang terdata telah mencapai 42 kasus. Angka ini menunjukkan perlunya peningkatan kewaspadaan terhadap praktik penempatan pekerja migran ilegal.

"Pada tahun 2025 tercatat ada 67 kasus PMI bermasalah," ucap Deny Widya Lesmana, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur.

Lebih lanjut, Kepala Disnaker Cianjur tersebut juga memaparkan perkembangan kasus yang terjadi pada periode lebih baru. "Sedangkan di tahun ini, tepatnya hingga 29 Juni 2026 mencapai 42 kasus," jelasnya.

Keberadaan kasus yang didominasi oleh pekerja ilegal ini menggarisbawahi tantangan besar dalam pencegahan dan penegakan hukum terhadap agen atau oknum yang memberangkatkan warga secara nonprosedural. Perlindungan bagi korban yang mengalami kekerasan dan penipuan gaji menjadi prioritas utama saat ini.