POLAJABAR.COM - JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memperluas jangkauan pengawasan mereka terhadap potensi penerimaan negara dari sektor digital. Kebijakan baru ini menyasar para pengguna aset kripto yang berada di bawah naungan penyedia jasa keuangan digital di Indonesia.
Langkah strategis ini mulai diberlakukan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 oleh otoritas perpajakan nasional. Melalui regulasi tersebut, DJP kini memiliki kewenangan penuh untuk mengakses informasi keuangan dari para penyedia jasa aset kripto.
Dilansir dari BisnisMarket.com, kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor nonkonvensional. Sebelumnya, akses informasi keuangan yang dimiliki oleh otoritas pajak masih terbatas pada lembaga keuangan konvensional seperti perbankan.
Dengan aturan teranyar ini, Direktur Jenderal Pajak kini berwenang untuk meminta dan mendapatkan laporan keuangan dari lembaga terkait. Pihak yang wajib memberikan data tersebut adalah penyedia jasa aset kripto yang masuk dalam kategori Pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF).
"Aturan ini memungkinkan Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework," tulis Direktorat Jenderal Pajak dalam surat edaran tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan pajak di era digital yang kian berkembang pesat.
Pemberlakuan mekanisme ini juga didasarkan pada komitmen Indonesia dalam melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Kerja sama lintas negara ini menuntut adanya transparansi data keuangan yang lebih komprehensif, termasuk dalam transaksi aset digital.
Proses penyampaian laporan informasi keuangan dari PJAK Pelapor CARF ini nantinya akan dilakukan melalui dua mekanisme utama. Data tersebut dapat dikirimkan secara otomatis secara berkala maupun diserahkan berdasarkan permintaan khusus dari otoritas pajak.
