infonusantaranews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Kabupaten Bandung melaksanakan pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Rabu 1 Juli 2026.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Nurmajayani mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin institusinya. Dalam setahun, kegiatan ini bisa dilaksanakan hingga 3 kali.
“Sebenarnya pemusnahan barang bukti ini kegiatan rutin, setahun bisa tiga kali. Barang yang kita musnahkan yang sudah ada putusan dari pengadilan, ” jelas Nurmajayani kepada awak media.
Sumber: Info Nusantara