POLAJABAR.COM - Platform layanan mobilitas global, inDrive, baru-baru ini mengumumkan penerapan struktur komisi baru yang lebih rendah untuk layanan roda dua di Indonesia. Langkah ini menandai penyesuaian signifikan dalam operasional perusahaan di pasar domestik.

Penyesuaian komisi ini secara spesifik ditetapkan sebesar 8% untuk layanan ojek online (ojol) yang beroperasi melalui platform mereka. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen inDrive untuk mematuhi kerangka regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Keputusan penetapan komisi 8% ini merupakan tindak lanjut langsung dari terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) Nomor KP-PHB 532 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi landasan hukum baru bagi operasional layanan transportasi daring.

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan semangat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Hal ini menunjukkan upaya inDrive untuk mencapai keselarasan kebijakan dengan regulasi nasional.

inDrive telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2019, membangun basis pengguna dan mitra pengemudi yang cukup besar selama beberapa tahun terakhir. Implementasi komisi baru ini menjadi penanda penting dalam evolusi layanan mereka di Indonesia.

Penyesuaian tarif komisi ini secara eksplisit bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung layanan mereka. Dengan komisi yang lebih rendah, diharapkan pendapatan bersih pengemudi dapat meningkat.

"Penyesuaian tarif komisi ini merupakan langkah inDrive, yang telah beroperasi di Indonesia sejak 2019, untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus memastikan keselarasan kebijakan dengan regulasi pemerintah di industri transportasi daring," demikian pernyataan resmi pihak inDrive mengenai langkah strategis tersebut.

Langkah ini juga memposisikan inDrive sebagai platform yang responsif terhadap tuntutan perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital. Kepatuhan terhadap Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi fokus utama implementasi kebijakan ini.

Dilansir dari INFOTREN.ID, implementasi komisi 8% ini berlaku efektif setelah perusahaan menyelesaikan seluruh prosedur internal dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan terkait. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi semua pihak.