POLAJABAR.COM - Aktivitas di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Upper Cisokan yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini tengah menjadi sorotan. Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut diwarnai aksi unjuk rasa oleh puluhan pekerja yang menuntut hak-hak mereka.

Para pekerja menggeruduk kantor kontraktor utama, PT China Gezhouba Group Corporation (CGGC), sejak Rabu (15/7/2026). Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh ketidakjelasan pembayaran upah serta status kerja para buruh di proyek tersebut.

Dikutip dari media setempat, keterlambatan pembayaran gaji dinilai menjadi pemicu utama keresahan para pekerja di lapangan. Selain masalah upah, kebijakan pemberhentian ratusan pekerja secara mendadak juga memperkeruh situasi hubungan industrial ini.

Mandor proyek PLTA Upper Cisokan, Miftah Farid, memberikan penjelasan mengenai kondisi riil yang dihadapi oleh para pekerja di lokasi kejadian pada Kamis (16/7/2026). Pihaknya berharap ada solusi cepat dari pihak manajemen perusahaan.

"Bulan ini gaji kami dan beberapa pekerja dari Cina belum turun. Bahkan pekerja Cina yang ngobrol sama kami, itu mereka 1 tahun belum dibayar gajinya. Kemudian kami juga sudah diberhentikan dari proyek, 5 hari kami tidak bekerja," ujar Miftah Farid.

Untuk mengatasi konflik ketenagakerjaan seperti ini, pengamat hukum ketenagakerjaan menyarankan pentingnya dialog bipartit yang transparan antara manajemen PT CGGC dan perwakilan pekerja. Langkah mediasi ini krusial agar hak-hak normatif pekerja dapat segera terpenuhi tanpa mengganggu jalannya proyek nasional.

Bagi para pekerja yang menghadapi penundaan upah, langkah praktis yang dapat ditempuh adalah mencatat bukti kehadiran dan melaporkan kendala secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Hal ini penting untuk mendapatkan pendampingan hukum yang sah dan mempercepat proses penyelesaian masalah.

Penyelesaian yang cepat dan adil atas masalah upah ini diharapkan dapat segera memulihkan iklim kerja yang kondusif di PLTA Upper Cisokan. Dengan demikian, target penyelesaian Proyek Strategis Nasional ini dapat tercapai tepat waktu tanpa merugikan hak-hak pekerja.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Detik. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.