POLAJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung melalui Wali Kota Muhammad Farhan mengumumkan rencana strategis terkait penataan ulang kawasan publik, khususnya zona-zona yang memiliki nilai sakral tinggi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kekhusyukan dan marwah tempat ibadah di Kota Bandung.

Fokus utama dari kebijakan baru ini adalah pembatasan tempat-tempat berkumpul atau nongkrong yang selama ini terjadi di area-area sensitif. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan utama adalah area di depan Masjid Raya Jawa Barat, atau yang dikenal sebagai Pusdai.

Secara spesifik, rencana tersebut menyasar aktivitas komersial informal yang kerap mendominasi area tersebut. Hal ini mencakup pembubaran aktivitas para pedagang makanan ringan, terutama pedagang cuanki yang telah lama beroperasi di sana.

Keberadaan pedagang dan keramaian yang ditimbulkan menjadi pertimbangan utama bagi Pemkot Bandung dalam mengambil keputusan ini. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi utama area tersebut sebagai ruang yang layak dan kondusif untuk kegiatan keagamaan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara tegas menyampaikan bahwa kawasan di depan Pusdai tidak lagi diizinkan menjadi lokasi berjualan atau tempat berkumpul. Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam mengenai pemanfaatan ruang publik di sekitar institusi keagamaan.

"Tempat nongkrong akan kita batasi, terutama di tempat-tempat yang harus kita jaga marwahnya," kata Muhammad Farhan pada hari Senin, 22 Juni 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi prioritas pemerintah dalam menjaga kesakralan lokasi ibadah.

Lebih lanjut, Farhan menegaskan batas waktu bagi aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi utama area tersebut. Ia memerintahkan agar pembubaran dan penertiban dilakukan secara rutin setiap malam hari.

"Depan Pusdai nggak boleh ada lagi yang jualan, dan tempat nongkrong itu harus sudah dibubarkan tiap malam," tegasnya, mengindikasikan implementasi yang akan segera dilakukan oleh perangkat daerah terkait.

Dikutip dari sumber berita, rencana pembatasan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot untuk menata ulang tata kelola ruang publik di Kota Bandung secara keseluruhan. Penataan ini diharapkan menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan bagi para jamaah.