POLAJABAR.COM - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali mengambil langkah tegas terkait penataan ruang publik di wilayahnya. Kali ini, sasaran penertiban adalah para pedagang kaki lima yang menjajakan dagangan berupa cuanki di lokasi strategis.

Tindakan penertiban ini difokuskan pada area depan Masjid Raya Al-Jabbar (Pusdai), sebuah lokasi yang kerap menjadi titik kumpul warga dan pengguna jalan. Penertiban dilakukan karena keberadaan lapak-lapak tersebut dinilai mengganggu fungsi utama area tersebut.

Pelaksanaan penertiban tersebut secara spesifik dilaksanakan pada hari Minggu, 5 Juli dini hari. Waktu yang dipilih ini diduga untuk meminimalisir potensi gesekan atau keramaian saat aktivitas warga sedang tinggi.

Proses penertiban berjalan dengan pembongkaran fisik lapak-lapak milik para pedagang cuanki. Setelah dibongkar, material lapak tersebut langsung diangkut menggunakan truk yang telah disiagakan oleh petugas di lokasi kejadian.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, memberikan klarifikasi mengenai alasan mendasar di balik operasi penertiban tersebut. Beliau menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap berbagai keluhan yang masuk.

"Sebenarnya keberadaan pedagang cuanki ini sudah menimbulkan permasalahan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan masalah pelindungan masyarakat," kata Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi saat dikonfirmasi pada Senin, 6 Juli 2026.

Pernyataan Kepala Satpol PP tersebut menggarisbawahi bahwa fokus utama penertiban adalah penegakan peraturan daerah terkait ketertiban umum. Hal ini mencakup menjaga kelancaran lalu lintas dan estetika kawasan sekitar rumah ibadah.

Dikutip dari informasi yang beredar, penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah kota untuk menata visual dan fungsi ruang publik agar lebih tertata rapi dan sesuai peruntukan resminya.

Dilansir dari berbagai sumber, penertiban di area strategis seperti depan masjid besar sering kali menjadi isu sensitif, sehingga penegakan aturan harus dilakukan secara terukur dan berdasarkan pertimbangan dampak sosial yang lebih luas.