POLAJABAR.COM - Dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melibatkan TNI dan Polri dalam proses pengawasan terhadap para wajib pajak.
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada 15 Juli 2026 lalu.
Dalam surat tersebut dijelaskan, terdapat dua cara pengumpulan data ekonomi untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, yakni metode ini pengumpulan lapangan dan non-lapangan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa "pengawasan kepatuhan wajib pajak harus dilakukan secara efektif dan efisien" ujar Bimo Wijayanto.
Pengawasan wajib pajak ini akan dilakukan secara terintegrasi dengan TNI dan Polri, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
Dengan melibatkan TNI dan Polri, diharapkan pengawasan wajib pajak dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
TNI dan Polri akan membantu dalam pengumpulan data dan informasi tentang wajib pajak, sehingga dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Dikutip dari sumber berita, pengawasan wajib pajak ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
Pengawasan wajib pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara.
