infonusantatanews.com-Hari Anti Penyiksaan Internasional diperingati setiap tanggal 26 Juni. Di momen ini,  Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan berbasis gender ekstrem yang dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap seorang perempuan dalam relasi personal. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan indikasi kuat sebagai bentuk intimate femicide, yang mencakup penyekapan selama bertahun-tahun, penganiayaan fisik dan psikis berulang hingga menyebabkan disabilitas permanen, serta kekerasan seksual berat dengan memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa.

Pernyataan tersebut diunggah  Anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi reformasi regulasi, hak asasi manusia (HAM), dan penegakan hukum ini di akun media sosialnya. Dalam pernyataannya,  pemeran Oneng dalam sinetron Bajay Bajuri ini  menyoroti penggunaan Konvensi Anti-Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) dalam membahas kasus tersebut. 

Ia berpendapat bahwa apabila benar instrumen tersebut dijadikan dasar argumentasi terhadap pelaku yang merupakan warga sipil, maka penerapannya perlu dikaji kembali karena Konvensi CAT pada dasarnya mengatur tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh atau atas persetujuan aparat negara (state actor).

Sumber: Info Nusantara