POLAJABAR.COM - Forum Masyarakat Muda Bandung Barat (FORKOM) bersama Pengamat Kebijakan Publik, Bilal Alfariz, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat (KBB) untuk segera menindaklanjuti laporan terkait penataan aset dan tata ruang fasilitas Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Desakan ini disampaikan menyusul dugaan adanya pemanfaatan lahan negara yang belum memiliki kejelasan izin tata ruang untuk operasional dapur yang berada di bawah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) KBB. FORKOM dan Alfariz meminta Pemda KBB segera melakukan verifikasi ulang dan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa lokasi.

Desakan tersebut didasarkan pada hasil investigasi lapangan yang menunjukkan adanya tumpang tindih pemanfaatan ruang publik di beberapa titik di Bandung Barat.

Belajar dari Temuan Dapur Fiktif

Langkah kritis ini diambil setelah kolaborasi FORKOM dan Alfariz sebelumnya berhasil mengungkap keberadaan beberapa dapur MBG di KBB yang diduga fiktif dan tidak memenuhi standar operasional baku. Temuan ini bahkan telah dikonfirmasi dan diungkap oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Ketua FORKOM, Mulyadi, bersama Bilal Alfariz menegaskan bahwa tata kelola di tingkat hulu, termasuk legalitas lahan tempat operasional dapur negara, harus bersih dari masalah hukum. Hal ini penting agar program nasional yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak tercoreng.

"Komisi IX DPR RI sudah mewanti-wanti agar program nasional yang didanai APBN ini tidak rusak marwahnya akibat lemahnya pengawasan di tingkat bawah. Belajar dari temuan dapur fiktif sebelumnya, tata kelola secara menyeluruh harus diperbaiki sekarang, termasuk legalitas tempat operasionalnya. Jangan sampai niat mulia ini cacat hukum di hulu," ujar Bilal Alfariz dalam pernyataan persnya pada Rabu (24/6/2026).

FORKOM mengingatkan bahwa penggunaan dana APBN menuntut transparansi dan kepatuhan hukum yang absolut. Jika fasilitas negara berdiri di atas lahan sempadan sungai atau bahu jalan yang melanggar aturan zonasi lokal, hal tersebut berpotensi memicu maladministrasi. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektoral harus segera dibuka oleh pemerintah daerah untuk perbaikan izin.

Antisipasi Celah "Pundi-Pundi" Ilegal