infonusantaranews.com- DPRD Kabupaten   Bandung menyetujui dua  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Yaitu  Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan  Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Persetujuan terhadap kedua Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung yang dihadiri Bupati Bandung, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, di Soreang, Senin 13 Juli 2026.

Dadang Supriatna  menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bandung, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus IV, atas dedikasi, ketelitian, serta komitmen dalam membahas kedua Raperda hingga mencapai persetujuan bersama.

Sumber: Info Nusantara