infonusantaranews.com- DPRD Kabupaten Bandung menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Persetujuan terhadap kedua Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung yang dihadiri Bupati Bandung, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, di Soreang, Senin 13 Juli 2026.
Dadang Supriatna menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bandung, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus IV, atas dedikasi, ketelitian, serta komitmen dalam membahas kedua Raperda hingga mencapai persetujuan bersama.
Sumber: Info Nusantara