infonusantaranews.com- Ketua Pelaksana Revitalisasi SMP Al Basyiiriyyah Pangalengan Kabupaten Bandung, Iman Suparman, SH.I menjawab surat konfirmasi yang disampaikan penulis tertanggal 21 Juni 2026, terkait beberapa hal, di antaranya meminta penjelasan terkait wewenang panitia, alasan pengabaian standar K3, serta rencana perbaikan yang akan dilakukan.
Jawaban atau tanggapan Iman Suparman disampaikan melalui surat Klarifikasi tertanggal 23 Juni 2026. Dari surat tersebut, Iman menyampaikan bahwa, sebagai penanggung jawab kegiatan, menyapaikan bahwa Ketentuan Teknis dan Standar Mutu Acuan Penggunaan Anggaran, Pelaksanaan pekerjaan revitalisasi mengacu pada petunjuk teknis, spesifikasi teknis, gambar kerja, rencana anggaran biaya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Iman, penggunaan anggaran dilakukan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan dan diarahkan untuk menghasilkan pekerjaan yang memenuhi standar mutu konstruksi, keamanan bangunan, fungsi bangunan, serta kebermanfaatan bagi warga sekolah.
Sumber: Info Nusantara