POLAJABAR.COM - Seorang anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Abdullah, menyampaikan usulan tegas mengenai sanksi yang pantas bagi seorang tersangka kasus kejahatan serius di Bandung. Usulan ini berfokus pada penerapan hukuman maksimal, yakni kebiri kimia, bagi pelaku.
Pelaku kejahatan yang dimaksud adalah Taufik Hidayat (30), yang diduga kuat melakukan tindakan penyekapan dan penganiayaan secara berulang selama kurang lebih tiga tahun. Korban dari tindak kekerasan jangka panjang ini adalah seorang perempuan berinisial YTR (29).
Tindakan cepat oleh aparat kepolisian menjadi sorotan utama dalam penanganan kasus ini. Abdullah memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Polda Jawa Barat atas responsifitas mereka dalam menangkap tersangka.
Penangkapan ini, menurut Abdullah, harus segera ditindaklanjuti dengan proses hukum yang keras dan tanpa toleransi sedikit pun. Hal ini didasarkan pada tingkat keparahan kejahatan yang terjadi terhadap korban.
"Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," ujar Abdullah dalam keterangan resminya pada hari Kamis, 25 Juni 2026.
Pemberian hukuman kebiri tersebut dinilai sangat relevan oleh Abdullah, terutama karena tersangka diduga memiliki rekam jejak kekerasan yang terjadi secara periodik. Profil pelaku menjadi salah satu pertimbangan utama dalam usulan ini.
Faktor pemberat lainnya adalah adanya riwayat kekerasan yang pernah dialami oleh orang terdekat pelaku. Abdullah menyebutkan bahwa mantan istri dari Taufik Hidayat juga pernah menjadi korban penganiayaan oleh tersangka yang sama.
Dikutip dari keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis (25/6/2026), Abdullah menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera. Penegasan ini menunjukkan pandangan parlemen terhadap kejahatan kekerasan berbasis gender yang merusak struktur sosial.
Usulan ini menjadi bagian dari desakan publik dan legislator agar sistem peradilan Indonesia mempertimbangkan hukuman alternatif yang sesuai dengan kekejaman tindak pidana yang dilakukan. Proses hukum yang adil dan tegas diharapkan dapat segera berjalan.