POLAJABAR.COM - Permasalahan mengenai calon siswa yang tidak tertampung dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA dan SMK negeri pada tahun 2026 mulai menemukan titik terang. Pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan telah menyepakati sebuah skema baru untuk menampung kelebihan siswa tersebut.
Skema yang disepakati tersebut dikenal sebagai Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK), yang dirancang untuk memfasilitasi kebutuhan pendidikan bagi para siswa yang tidak mendapatkan kursi di sekolah negeri. Langkah ini diharapkan dapat meredakan ketegangan yang sempat muncul selama proses pendaftaran berlangsung.
Namun, meskipun kesepakatan mengenai skema SSK sudah tercapai, Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat menyatakan masih memiliki catatan penting terkait implementasinya. Fokus utama mereka saat ini adalah mengenai aspek pendanaan dari program kerja sama tersebut.
Pertanyaan mendasar yang diajukan oleh FKSS Jawa Barat adalah mengenai kejelasan sumber anggaran yang akan digunakan untuk membiayai skema SSK ini. Mereka membutuhkan transparansi penuh mengenai alokasi dana yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Informasi yang beredar di kalangan FKSS menyebutkan bahwa untuk setiap siswa yang masuk melalui skema SSK ini, akan diberikan bantuan biaya pendidikan dalam jumlah yang telah ditentukan. Besaran bantuan yang dimaksud adalah sebesar Rp 2,7 juta per tahun untuk setiap siswa yang terdaftar.
"Meski telah mencapai kesepakatan, Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat masih mempertanyakan anggaran skema SSK itu," merujuk pada adanya diskusi internal mengenai pendanaan program tersebut.
Adapun dasar dari kegelisahan FKSS ini adalah informasi yang mereka terima mengenai besaran subsidi yang akan diberikan kepada sekolah swasta yang berpartisipasi. Besaran dana ini menjadi krusial dalam menentukan kesiapan operasional sekolah swasta dalam menampung siswa tambahan.
"Sebab, berdasarkan informasi, program itu diberi bantuan biaya pendidikan Rp 2,7 juta per tahun untuk setiap siswa," demikian pernyataan yang menggarisbawahi isu nominal dana bantuan yang menjadi pokok perhatian mereka saat ini.
Penyelesaian polemik ini bergantung pada seberapa cepat pemerintah provinsi dapat memberikan kepastian mengenai sumber dan mekanisme penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut kepada pihak sekolah swasta yang terlibat. Langkah transparansi ini penting untuk menjamin keberlangsungan program SSK.