infonusantaranews.com – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan menegaskan bahwa pemerintah desa harus mendukung penuh pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) karena program tersebut memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara gratis.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat  periode 2008–2013 dan 2013–2018 ini saat menghadiri  kegiatan penyerahan sertifikat PTSL di Desa Drawati, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Selasa 14 Juli 2026. 

Kang Aher, demiakian sapaan akrabnya mengaku masih menemukan adanya kepala desa di sejumlah daerah yang menolak pelaksanaan program PTSL. Menurutnya, penolakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena masyarakat memiliki hak untuk memperoleh sertifikat tanah melalui program pemerintah.

Sumber: Info Nusantara