POLAJABAR.COM - Pemerintah Kabupaten Ciamis secara resmi telah mengambil langkah mitigasi dengan menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Keputusan ini diambil sebagai respons atas kondisi yang semakin memburuk akibat musim kemarau tahun 2026.

Penetapan status darurat ini dilakukan menyusul adanya laporan konkret mengenai krisis air bersih yang mulai dirasakan masyarakat di beberapa titik wilayah kabupaten. Kondisi ini menjadi alarm penting bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan intervensi.

Hingga memasuki awal bulan Juli, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ciamis telah menerima permintaan bantuan distribusi air bersih dari dua desa yang berlokasi di Kecamatan Banjarsari. Hal ini menandakan bahwa kesulitan akses air sudah mencapai tahap kritis di area tersebut.

Kepala Pelaksana BPBD Ciamis, Ani Supiani, menjelaskan bahwa keputusan penetapan status darurat didasarkan pada hasil pemantauan langsung di lapangan. Pemantauan tersebut mengindikasikan adanya penurunan signifikan pada pasokan ketersediaan air bersih bagi penduduk setempat.

Kondisi kekeringan ini diperparah oleh faktor cuaca ekstrem, yakni tidak adanya catatan curah hujan dalam periode waktu tertentu belakangan ini. Selain itu, prediksi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan ini.

Faktor eksternal berupa instruksi dan arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menjadi landasan kuat bagi Pemkab Ciamis dalam mengambil langkah tanggap darurat. Semua elemen ini bersinergi dalam menanggapi ancaman kekeringan.

"Status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan ini ditetapkan karena dari hasil monitoring di lapangan sudah ada masyarakat di beberapa wilayah yang mulai kekurangan air bersih," ujar Ani Supiani, pada hari Kamis, 9 Juli 2026.

Ani Supiani menambahkan bahwa musim kemarau telah mulai terasa dampaknya secara nyata di wilayah Ciamis, yang ditandai dengan minimnya intensitas hujan di banyak area kabupaten. "Di sisi lain, musim kemarau juga sudah mulai terasa, ditandai dengan tidak adanya hujan di sejumlah wilayah Kabupaten Ciamis," tambahnya saat memberikan keterangan.

Dikutip dari sumber berita yang meliput peristiwa ini, penetapan status ini bertujuan untuk memobilisasi sumber daya yang lebih besar guna membantu warga terdampak. Langkah ini diharapkan dapat mencegah dampak kekeringan meluas ke kecamatan lainnya.