infonusantaranews.com- Dugaan adanya sendikat pembuat akta cerai palsu atau bodong yang mencatut nama lembaga Pengadilan Agama Soreang Kelas 1 B Kabupaten Bandung, biasanya melibatkan petugas pencatat nikah atau penghulu yang diminta oleh pihak yang sedang proses cerai.
Namun, di Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan Margahayu selama ini belum pernah ditemukan oknum yang melakukan perbuatan tersebut. Hal ini dikatakan Kapala KUA Margahayu Tedi Hermawan, S.Ag melalui Penghulu, Siro Judin, S.Ag., MA di Kantor KAU Margahayu, Rabu 24 Juni 2026.
"Selama saya bertugas di sini tidak ada oknum yang berbuat begitu. Di sini ada 4 penghulu. Tapi, tidak tahu kalau sebelum saya di sini. Saya belum lama tugas di sini," kaya Siro Judin.
Sumber: Info Nusantara