POLAJABAR.COM - Isu mengenai tingginya biaya politik dalam proses pemilihan kepala daerah kembali mencuat ke permukaan publik belakangan ini. Sorotan ini muncul seiring dengan penetapan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan sekretaris daerah.

Peristiwa hukum tersebut secara tidak langsung membuka kembali perdebatan mengenai kompensasi finansial yang diterima oleh para pemimpin daerah. Hal ini menjadi konteks penting bagi pembahasan di tingkat legislatif mengenai kesejahteraan eksekutif daerah.

Kondisi ini mendorong Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk angkat bicara mengenai dua isu krusial yang saling terkait. Kedua isu tersebut adalah beban biaya politik yang harus ditanggung peserta Pilkada dan hak keuangan yang diterima oleh kepala daerah setelah terpilih.

Pertemuan berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 2 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, anggota dewan menyampaikan pandangannya secara terbuka mengenai kondisi yang terjadi di lapangan.

Salah satu poin utama yang diangkat adalah ketidakseimbangan antara modal yang dikeluarkan saat kampanye dengan pemasukan resmi yang diterima. Hal ini menjadi salah satu pemantik munculnya praktik-praktik ilegal di kemudian hari.

"Satu, terkait dengan biaya politik yang tinggi ya, yang dihasilkan di dalam proses pemilihan kepala daerah kita," kata Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR.

Selain itu, legislator tersebut juga menyoroti bahwa remunerasi atau hak keuangan yang saat ini diterima oleh kepala daerah masih sangat terbatas. Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan tanggung jawab besar yang mereka emban dalam menjalankan pemerintahan.

Rifqinizamy Karsayuda juga menambahkan, "Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas," jelasnya saat diwawancarai awak media.

Menanggapi hal tersebut, muncul usulan bahwa solusi untuk meningkatkan pendapatan kepala daerah dapat diambil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Wacana ini menggarisbawahi perlunya penyesuaian struktur gaji agar lebih representatif dan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang.