POLAJABAR.COM - Upaya hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo untuk membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), resmi kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pakar telematika tersebut.

Keputusan krusial ini dibacakan langsung dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/7/2026). Hakim tunggal yang memimpin persidangan menegaskan bahwa seluruh poin gugatan pemohon tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai bahwa langkah hukum praperadilan yang ditempuh oleh Roy Suryo bukan didasari oleh kesalahan prosedur yang substantif. Sebaliknya, upaya tersebut dipandang sebagai strategi untuk mengulur-ulur waktu jalannya persidangan pokok perkara.

Hakim bahkan memberikan catatan kritis terhadap langkah hukum tersebut dengan menyebutnya sebagai bentuk penyalahgunaan lembaga praperadilan. Hal ini mematahkan harapan pihak pemohon yang sebelumnya sempat memenangkan gugatan sebagian terkait prosedur penggeledahan dan penahanan.

Meskipun Roy Suryo sempat memenangkan sebagian gugatan terkait teknis penangkapan dan penyitaan, hal tersebut rupanya tidak memengaruhi status hukum utamanya. Hakim menegaskan bahwa putusan administratif sebelumnya sama sekali tidak menggoyahkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dilansir dari detikNews, Roy Suryo terjerat dalam pusaran kasus hukum ini bersama dengan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Keduanya dituduh melakukan penyebaran informasi palsu atau fitnah terkait keaslian ijazah milik mantan Presiden Jokowi.

Saat ini, berkas perkara pidana yang menjerat kedua tersangka telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Proses hukum terhadap keduanya kini memasuki tahapan krusial di meja hijau.

Persidangan untuk dr Tifa saat ini sudah berjalan lebih maju dengan agenda tanggapan eksepsi dan tengah menunggu putusan sela dari majelis hakim. Sementara itu, persidangan pokok perkara untuk Roy Suryo segera menyusul setelah adanya kepastian hukum dari putusan praperadilan ini.