POLAJABAR.COM - Sebuah lagu berbahasa Sunda dengan judul 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan gelombang kontroversi. Lagu yang diciptakan oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein alias Om Zein, ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.
Kecaman tersebut muncul karena lirik lagu itu dinilai mengandung unsur seksis dan dianggap sangat menyinggung perasaan kaum perempuan. Hal ini memicu reaksi keras dari masyarakat luas yang menuntut klarifikasi mengenai konten lagu tersebut.
Sebagai buntut dari kegaduhan yang telah viral di tengah masyarakat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya memutuskan untuk mengambil sikap resmi. Tindakan intervensi dari pemerintah pusat ini menunjukkan keseriusan dalam menangani isu yang melibatkan kepala daerah.
Kebenaran yang Terbelah: Kisah Mahasiswi Tel-U yang Hilang, Polisi dan Keluarga Saling Bantah
Kemendagri menegaskan bahwa mereka tidak mengabaikan sama sekali polemik yang telah berkembang luas ini. Permasalahan terkait lagu ciptaan Bupati Purwakarta tersebut kini telah ditarik ke ranah internal kementerian.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, menyampaikan bahwa kementerian telah mulai melakukan kajian mendalam. "Pihaknya tidak menutup mata atas polemik yang kadung viral di tengah masyarakat tersebut," ujar Benny Irwan.
Evaluasi internal ini dilakukan untuk menelaah lebih lanjut dampak dan implikasi dari lagu yang diciptakan oleh Bupati Purwakarta tersebut. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai permasalahan yang terjadi.
Benny Irwan juga mengonfirmasi bahwa persoalan ini sudah masuk dalam agenda pembahasan internal kementerian. "Persoalan ini bahkan sudah ditarik ke meja internal kementerian untuk dievaluasi lebih lanjut," kata Benny Irwan.
Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi langkah tindak lanjut yang tepat dan proporsional terhadap polemik yang melibatkan Saepul Bahri Binzein tersebut. Proses ini berjalan seiring dengan tuntutan publik akan kejelasan.
Dikutip dari sumber berita yang memberitakan perkembangan ini, tindakan Kemendagri menunjukkan adanya mekanisme pengawasan terhadap perilaku pejabat publik, termasuk dalam ranah ekspresi kreatif. Proses evaluasi ini berjalan secara objektif.
