POLAJABAR.COM - Pemerintah Republik Indonesia menegaskan aturan ketat bagi warga negara yang berencana mengajukan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI). Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan tidak ada kewajiban hukum maupun finansial yang ditinggalkan oleh pemohon.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan langsung hal tersebut dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta. Pengumuman penting mengenai kriteria administrasi ini disampaikan kepada publik pada Selasa (21/7/2026).

Dikutip dari media nasional, terdapat sejumlah kriteria utama yang wajib dipenuhi oleh setiap individu sebelum permohonan pelepasan status dapat disetujui. Salah satu poin utamanya adalah pemohon harus bersih dari segala tuntutan atau catatan hukum pidana.

Selain itu, kewajiban finansial terhadap negara seperti tunggakan pajak juga menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah memastikan seluruh tanggungan pajak harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum status kewarganegaraan diproses lebih lanjut.

"Hal utama yang wajib dipastikan adalah pemohon pelepasan kewarganegaraan tidak memiliki tunggakan pajak serta tidak tersangkut kasus pidana yang sedang berjalan," kata Supratman.

Proses verifikasi berkas permohonan ini tidak dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan melibatkan lintas sektoral yang cukup luas. Sebanyak 14 hingga 15 kementerian dan lembaga negara akan diturunkan untuk melakukan pembahasan bersama secara seksama.

Keterlibatan belasan lembaga pemerintah tersebut bertujuan untuk meneliti secara mendalam seluruh rekam jejak serta status hukum pemohon. Langkah cermat ini diambil agar tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban sebagai warga negara.

Masyarakat yang hendak memproses perubahan status kewarganegaraan diimbau untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai regulasi. Kepatuhan terhadap seluruh prosedur yang berlaku menjadi kunci utama agar proses permohonan dapat berjalan lancar.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Detik. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.