infonusantaranews.com- Kasus Penyekapan dan Penganiayaan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat terhadap pasangannya wanita asal Kabupaten Bandung harus menjadi pelajaran bagi semua bahwa menjalin hubungan  dengan seseorang harus ada batasnya, dan tidak mudah percaya kepada orang yang belum jauh kita kenal.

Hal ini dikatakan oleh Siro Judin, S.Ag.MA.,  Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung di kantornya, Rabu 24 Juni 2026.

Salah satu upaya menghindari kejadian yang tidak diinginkan dari pergaulan,  Kantor Urusan Agama (KUA) Margahayu  menggukirkan  program 5 program yakni :  BRUS :  Bina Remaja Usia Sekolah.  " Kta datang ke sekolah -sekolah, SLTP kelas 3, SLTA dari kelas 1 sampai kelas 3. Di antaranya   memberi penyuluhan agar mereka belajar bersungguh-sungguh dan menunda pernikahan," kata Siro Judin.

Sumber: Info Nusantara