POLAJABAR.COM - Penanganan hukum atas insiden lalu lintas di kawasan Jalan Dr. Djunjunan, Pasteur, Kota Bandung, kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian bergerak cepat untuk menuntaskan perkara kecelakaan yang menarik perhatian publik tersebut.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung secara resmi menetapkan seorang pemuda berinisial R (23) sebagai tersangka. Pemuda yang diketahui berasal dari Majalengka tersebut diduga kuat terlibat dalam kejadian tabrak lari di jalur utama kota tersebut.
Peristiwa tragis ini mengakibatkan seorang warga Cicadas, Kota Bandung, bernama Ellyra Dharmayatra (48) meninggal dunia. Korban tak mampu bertahan akibat luka serius yang dialaminya pascakecelakaan.
Berdasarkan informasi penanganan perkara, insiden maut itu berlangsung pada Rabu (8/7) malam. Saat itu, korban sedang berada di sekitar lokasi kejadian sebelum akhirnya tertabrak oleh kendaraan yang dikemudikan oleh tersangka.
Pasca-kejadian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif. Namun, korban akhirnya dinyatakan mengembuskan napas terakhirnya pada Kamis (9/7) pukul 18.30 WIB.
Kepastian mengenai peningkatan status hukum terhadap pengemudi tersebut disampaikan oleh pihak Kepolisian Satlantas Polrestabes Bandung. Penyelidikan mendalam telah dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang sah di lapangan.
"Pihak kepolisian memang telah secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata AKP Fiekry Adi Perdana.
Penetapan status tersangka ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum bagi pihak keluarga korban. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dikutip dari media setempat, Kepolisian Satlantas Polrestabes Bandung memastikan akan menuntaskan berkas perkara ini secara transparan dan profesional demi menegakkan keadilan.
