POLAJABAR.COM - Penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi spesifikasi teknis terus digalakkan oleh jajaran kepolisian di berbagai daerah. Kepolisian Resor Besar Kota Bandung (Polrestabes Bandung) baru-baru ini menggelar aksi pemusnahan barang bukti berupa ribuan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
Dikutip dari Antara, pemusnahan barang bukti yang kerap meresahkan warga tersebut dilakukan secara langsung dengan cara memotongnya menggunakan mesin gerinda. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.
Kegiatan pemusnahan secara simbolis dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Dedi Supriyadi. Sebanyak 1.172 unit knalpot brong berhasil disita oleh petugas dari hasil 27 kali razia maraton yang digelar selama tiga pekan terakhir pada bulan Juli 2026.
"Penindakan tegas terhadap penggunaan knalpot tidak standar ini kami lakukan karena banyaknya aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bisingnya," kata Kombes Dedi Supriyadi.
Penggunaan knalpot brong dinilai tidak hanya memicu polusi suara di kawasan pemukiman dan jalan raya, tetapi juga berpotensi memicu gesekan sosial. Oleh sebab itu, operasi penertiban lalu lintas terus ditingkatkan guna menekan tingkat pelanggaran spesifikasi kendaraan.
"Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan kelengkapan kendaraan yang melanggar regulasi," ujar Kombes Dedi Supriyadi.
Sebagai solusi praktis guna menghindari sanksi penilangan dan penyitaan, pemilik kendaraan disarankan untuk selalu mempertahankan kelengkapan knalpot bawaan pabrik (OEM). Knalpot standar pabrikan telah dirancang khusus agar tingkat kebisingan dan emisi gas buang tetap berada dalam batasan aman yang diatur hukum.
Bagi pengguna yang ingin melakukan perawatan atau penggantian komponen, pastikan untuk memilih produk aftermarket yang memiliki sertifikasi resmi dan dilengkapi peredam suara (DB killer). Langkah ini menjadi solusi efektif agar kendaraan tetap tampil prima tanpa melanggar aturan tingkat kebisingan.
Kesadaran para pemilik kendaraan dalam mematuhi aturan spesifikasi teknis menjadi kunci utama terciptanya ruang jalan raya yang aman dan ramah bagi semua pihak. Dengan menjaga kendaraan tetap sesuai standar, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan kenyamanan lingkungan bersama.
