POLAJABAR.COM - Langkah seorang pencari kerja di Kabupaten Sukabumi mendadak terhenti saat mengikuti proses seleksi administrasi. Niat hati ingin meminang pekerjaan impian, indikasi pemalsuan dokumen justru terungkap di meja verifikasi milik sebuah perusahaan.

Praktik ilegal pembuatan Kartu Kuning atau dokumen pencari kerja (AK-1) kini tengah menjadi perhatian serius di wilayah tersebut. Kasus ini terbongkar berkat kecurigaan tim rekrutmen perusahaan yang cermat memeriksa keabsahan berkas lamaran calon pekerjanya.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi segera bertindak cepat merespons temuan berharga ini. Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, mengonfirmasi kebenaran adanya indikasi dokumen tidak resmi yang beredar pada Senin (27/7/2026).

Terbongkarnya trik pemalsuan ini bermula ketika tim verifikasi perusahaan merasa ada ketidaksesuaian pada dokumen Kartu Kuning yang diserahkan pelamar. Ketelitian pihak manajemen dalam mencocokkan data menjadi kunci utama terkuaknya praktik yang merugikan tersebut.

"Pihak perusahaan memang sempat merasa ragu saat memeriksa fisik Kartu Kuning tersebut, lalu mereka segera menginformasikannya kepada pihak kami untuk dilakukan penelusuran," kata Sigit Widarmadi.

Usai menerima laporan resmi dari manajemen perusahaan, petugas dinas segera melakukan penelusuran data pada sistem basis data pencari kerja. Petugas kemudian memanggil calon pekerja yang diduga menjadi korban penipuan oknum tidak bertanggung jawab untuk dimintai keterangan.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pelacakan data dan memanggil korban yang bersangkutan, hingga akhirnya terbukti bahwa dokumen tersebut memang palsu," ujar Sigit Widarmadi.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pencari kerja agar tidak tergiur penawaran instan dari oknum calo. Dikutip dari detikJabar, proses pembuatan dokumen Kartu Kuning AK-1 di kantor kedinasan sebenarnya dapat diakses secara mudah dan tanpa dipungut biaya.

Masyarakat mengimbau agar para pelamar kerja senantiasa mengurus seluruh dokumen administrasi secara mandiri melalui jalur resmi. Sinergi antara instansi pemerintah dan perusahaan swasta akan terus diperkuat guna memutus rantai peredaran dokumen kerja ilegal.