POLAJABAR.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi administratif kepada salah satu perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan kapur. Sanksi ini dijatuhkan menyusul adanya dampak lingkungan signifikan yang ditimbulkan oleh operasional perusahaan tersebut di wilayah Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah kawasan Gunungmasigit dilaporkan mengalami fenomena 'bersalju' akibat pelepasan debu produksi yang tidak terkendali dari pabrik pengolah kapur tersebut. Kejadian ini memaksa pihak pemerintah daerah untuk segera melakukan intervensi.

Tindakan hukum administratif ini diambil setelah DLH Kabupaten Bandung Barat menggelar proses pemanggilan dan meminta keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan pelanggaran lingkungan tersebut. Proses pemeriksaan ini berlangsung beberapa hari sebelum keputusan sanksi dikeluarkan.

Dalam berita acara pemeriksaan yang telah disusun, terdapat beberapa poin penting mengenai kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang ditemukan. Hal ini mencakup perbaikan menyeluruh terhadap dokumen lingkungan perusahaan.

Selain pembenahan administrasi, sanksi tersebut juga mencakup instruksi untuk melakukan pengurangan signifikan pada kapasitas produksi pabrik. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir volume debu yang berpotensi dilepaskan ke atmosfer selama proses operasional berlangsung.

Kewajiban krusial lainnya yang harus segera dipenuhi oleh perusahaan adalah pemasangan alat pengendali emisi yang modern dan memadai. Pemasangan alat ini merupakan syarat utama agar emisi debu dapat dikelola sesuai standar lingkungan yang berlaku.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bandung Barat, Adhi Setyowibowo, mengonfirmasi dasar hukum dari dijatuhkannya sanksi tersebut saat dimintai keterangan pada hari Rabu, 1 Juli 2026. Beliau menjelaskan temuan utama dalam proses pengawasan.

"Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan belum memiliki sistem pengendalian emisi yang memadai sehingga debu hasil produksi berpotensi lepas ke udara. Atas dasar hal itu, perusahaan dijatuhi sanksi administratif," ujar Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bandung Barat, Adhi Setyowibowo.

Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah KBB dalam menegakkan peraturan lingkungan hidup, terutama untuk melindungi kawasan strategis seperti Gunungmasigit dari ancaman pencemaran industri. Perusahaan kini berada di bawah pengawasan ketat DLH hingga semua sanksi dipatuhi.