POLAJABAR.CM – Polda Jawa Barat menambah konstruksi hukum terhadap tersangka berinisial TH dalam kasus dugaan penyanderaan, penipuan, dan tindak pidana kekerasan seksual. Dengan penambahan tersebut, TH kini dijerat tiga pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan penambahan pasal tersebut dihentikan dalam gelar perkara yang digelar pada Jumat (3/7/2026).

Acara tersebut juga disertai unsur pengawasan internal, yakni Itwasda, Bidpropam, Wassidik, dan Bidkum Polda Jabar untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Penyidik ​​telah menerapkan Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Selain itu juga diterapkan Pasal 469 ayat (1) KUHP yang menitikberatkan pada unsur perencanaan dalam tindak pidana penyanderaan,” ujar Hendra kepada awak media, Senin (6/7/2026).

Selain dua pasal dalam KUHP, penyidik ​​juga menerapkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurut Hendra, penerapan pasal tersebut didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan, meliputi keterangan saksi ahli, keterangan korban, serta hasil visum.

Hendra menegaskan, penyidik ​​akan mengawali seluruh konstruksi hukum yang telah disusun agar dapat dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum hingga proses persidangan.

Ia juga mengungkapkan, bahwa tersangka TH merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana selama satu tahun delapan bulan. Status tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam proses penyelesaian.

Menurut Hendra, secara simulasi ancaman pidana dari seluruh pasal yang dikenakan dapat mencapai 36 tahun apabila diakumulasikan. Meski demikian, putusan mengenai lamanya hukuman tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam konferensi.