infonusantaranews.com- Setelah ditunda karena perlu waktu untuk penyempurnaan, akhirnya Raperda tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) disetujui dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Bandung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Jumaat 19 Juni 2026.
Sebelum disetujui dan ditanda tangan Bupati Bandung Dadang Supriatna beserta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Dadang Suryana Ketua Pansus II, yang diamanati untuk menyusun Raperda tersebut menyampaikan laporan hasil kerja Pansus II Pembahas Raperda tentang pengelolaan Barang Milik Daerah.
H. Dadang menyampaikan, berdasarkan hasil rapat paripurna yang dilaksanakan oleh Badan Musyawarah pada tanggal 30 Maret 2026, Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Bandung dibentuk untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan BMD.
Sumber: Infonusantara