POLAJABAR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung baru-baru ini mengumumkan temuan penting mengenai perubahan strategi dalam distribusi rokok ilegal di wilayah mereka. Pergeseran modus operandi ini menjadi perhatian serius aparat penegak peraturan daerah setempat.
Modus yang terdeteksi adalah peralihan dari praktik pemalsuan pita cukai menjadi pengedaran produk rokok yang sama sekali tidak dilengkapi pita cukai resmi. Hal ini menunjukkan adanya evolusi dalam taktik para pelaku untuk menghindari deteksi dan menekan biaya operasional mereka.
Perubahan pola peredaran ini berhasil diidentifikasi setelah Satpol PP Kabupaten Bandung melaksanakan pemetaan dan pengawasan intensif di berbagai titik penjualan dan distribusi di wilayahnya. Upaya pemetaan ini dirasa krusial untuk memahami dinamika pasar produk ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, menjelaskan bahwa tren rokok polos ini lebih menguntungkan bagi produsen produk ilegal. Dengan menghilangkan komponen cukai, mereka dapat memangkas pengeluaran produksi secara signifikan.
"Kalau produksi rokok ilegal kebanyakan sekarang sudah tidak pakai cukai," ungkap Uwais Qorni kepada awak media pada hari Kamis, 2 Juli 2026, mengenai temuan terbaru di lapangan.
Uwais Qorni juga membandingkan dengan modus sebelumnya yang kini dinilai kurang efisien bagi para pelaku pasar gelap. Sebelumnya, upaya pemalsuan pita cukai memakan biaya yang tidak sedikit karena kerumitan teknisnya.
"Kalau dulu kan ada pita cukai palsu, tapi itu sebenarnya biayanya besar juga bikin pita cukai palsu itu, kan ada hologramnya, ada banyak komponennya," lanjutnya menjelaskan kompleksitas pembuatan cukai palsu tersebut.
Perpindahan strategi ke rokok polos ini secara langsung berdampak pada potensi kerugian negara dari sektor cukai, sekaligus meningkatkan risiko kesehatan masyarakat karena kurangnya pengawasan terhadap produk tanpa cukai tersebut.
Dilansir dari sumber berita terkait, temuan ini menjadi dasar bagi Satpol PP untuk meningkatkan intensitas operasi penertiban dan sosialisasi bahaya rokok ilegal kepada masyarakat luas.
