POLAJABAR.COM - Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kembali mencoreng sektor perbankan di Jawa Timur. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam skandal yang terjadi di PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember.
Para tersangka yang ditetapkan terdiri dari unsur internal perbankan dan pihak swasta yang bertindak sebagai agen penagih. Salah satu tersangka utama adalah mantan Pemimpin Cabang BNI Jember yang diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proses penyaluran kredit tersebut.
Adapun identitas para tersangka adalah MFH selaku mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, serta AM yang menjabat sebagai Collection Agent (CA) CV Jawara Tani. Dua tersangka lainnya adalah IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya, dan HN yang menjabat sebagai Direktur sekaligus Ketua Collection Agent PT Nusantara Indo Raya Agri Makmur (Niram).
Penyalahgunaan fasilitas kredit negara ini diduga berlangsung cukup lama, yakni selama periode tahun 2021 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan para tersangka disinyalir telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis.
"Skandal dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro di BNI Cabang Jember ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp41.487.138.481," ujar perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Modus operandi dalam kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal perbankan serta risiko kolaborasi terselubung dengan pihak ketiga. Kerja sama ilegal antara oknum pejabat bank dan agen penagih eksternal ini mempermudah pencairan dana yang seharusnya ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil.
Pihak kejaksaan kini terus melakukan pendalaman guna mengusut tuntas aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Dilansir dari BisnisMarket.com, penetapan tersangka ini menjadi bagian dari komitmen tegas penegak hukum dalam membersihkan institusi keuangan negara dari praktik korupsi.
