POLAJABAR.COM - Komisi III DPRD Kota Bogor mengadakan pertemuan penting bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor pada Selasa, (14/2026). Pertemuan ini membahas langkah taktis untuk mengatasi masalah transportasi umum di wilayah tersebut.

Fokus utama dalam rapat koordinasi tersebut adalah keberadaan ribuan angkutan kota (angkot) yang dinilai sudah tidak layak beroperasi. Banyak armada yang masa pakainya telah habis namun masih bebas berkeliaran di jalanan Kota Bogor.

Sebagai solusi praktis untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, pemerintah daerah didorong untuk segera meremajakan armada transportasi publik. Langkah ini penting guna memberikan kenyamanan maksimal bagi warga Bogor yang mengandalkan angkot setiap hari.

"Pemerintah Kota Bogor perlu melakukan penertiban secara konsisten terhadap angkot yang sudah tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administratif," ujar Abdul Rosyid selaku Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor.

Selain penertiban, langkah preventif berupa uji kelayakan kendaraan (KIR) secara berkala harus diperketat oleh Dishub Kota Bogor. Melalui pemeriksaan teknis yang disiplin, potensi kecelakaan akibat kegagalan fungsi kendaraan dapat diminimalisasi secara signifikan.

Penegakan sanksi administratif yang tegas juga menjadi kunci keberhasilan penataan transportasi publik ini. Pemilik angkot yang membandel dan mengabaikan aturan operasional disarankan untuk diberikan sanksi pembatasan hingga pencabutan izin trayek.

Dikutip dari pemberitaan lokal, sinergi antara legislatif dan eksekutif ini diharapkan mampu melahirkan sistem transportasi yang lebih aman dan modern. Komitmen bersama ini menjadi langkah awal yang positif bagi penataan tata ruang dan kelancaran lalu lintas di Kota Bogor.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Detik. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.