POLAJABAR.COM - Berbagai isu penting menjadi sorotan utama di Jawa Barat pada hari Senin, 22 Juni 2026, mencakup isu kriminalitas hingga penegakan hukum terhadap pejabat publik. Perkembangan kasus penyekapan dan penganiayaan di Bandung menjadi salah satu topik yang memicu perhatian luas dari masyarakat dan pemerintah pusat.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Pelaku yang berinisial T (30) tersebut hingga kini masih menjadi buronan polisi setelah korban diduga disiksa selama kurang lebih tiga tahun.

"Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal," kata Arifah dalam siaran pers Kementerian PPPA yang diterima detikJabar, Senin (22/6/2026).

Kasus ini menarik perhatian karena korban YTR dilaporkan hilang dan tidak dapat dihubungi keluarganya selama sekitar tiga tahun, di mana ia diduga hidup bersama terduga pelaku tanpa ikatan pernikahan. Akibat kekerasan jangka panjang tersebut, korban mengalami luka parah di kepala, wajah, dan kaki, serta gangguan fungsi bicara dan berjalan.

"Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tambah Arifah, menekankan pentingnya proses hukum berjalan cepat dan tuntas.

Kementerian PPPA menekankan bahwa penanganan kasus ini harus bersifat komprehensif, tidak hanya fokus pada proses hukum saja, namun juga pemulihan total korban. UPTD PPA Provinsi Jawa Barat telah berkoordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, dan mengajukan perlindungan ke LPSK untuk korban.

"Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal," ujar Arifah, menegaskan langkah koordinasi multi-pihak.

Selain pendampingan hukum resmi, korban akan menerima asesmen lanjutan, konseling psikologis, dan pemeriksaan mental untuk mengatasi trauma mendalam akibat kekerasan yang dialami selama bertahun-tahun.

"Pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga kondisi psikologisnya. Karena itu, kami memastikan korban akan mendapatkan asesmen, layanan konseling, dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan untuk membantu proses pemulihannya," kata Arifah, menekankan pentingnya dukungan psikologis bagi korban dan keluarganya.