POLAJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung melalui Wali Kota Muhammad Farhan telah mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya terkait bahaya dan ancaman judi online. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga integritas dan fokus kerja para abdi negara.
Penegasan ini menjadi sorotan utama mengingat potensi dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik perjudian daring tersebut terhadap kinerja dan moralitas ASN. Pemkot Bandung bertekad untuk memastikan lingkungan kerja bebas dari kegiatan yang melanggar aturan dan norma tersebut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara spesifik menggarisbawahi bahwa tindakan tegas akan diberlakukan bagi siapa pun yang terbukti terlibat dalam judi daring. Sanksi yang disiapkan oleh pemerintah kota mencakup hukuman berat hingga tahap pemberhentian atau pemecatan dari status kepegawaian.
Keberadaan judi online seringkali menjadi pintu gerbang menuju masalah keuangan yang lebih serius bagi para pelakunya. Hal ini menjadi pertimbangan utama bagi Pemkot Bandung dalam mengambil sikap yang tidak kenal kompromi terhadap masalah ini.
Wali Kota Farhan menyampaikan komitmen pemerintahannya dalam melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas digital para ASN. Fokus utama saat ini adalah memastikan bahwa tidak ada satu pun ASN yang terjerat dalam pusaran aktivitas perjudian daring.
"Sekarang kita akan memastikan dulu bahwa ASN tidak ada yang terjebak pada judi online, itu nomor satu," ujar Muhammad Farhan. Pernyataan ini menegaskan prioritas utama Pemkot Bandung dalam menjaga disiplin kepegawaian.
Lebih lanjut, Farhan menjelaskan korelasi erat antara keterlibatan dalam judi online dengan potensi masalah finansial lainnya. Ia menyoroti bahwa jeratan judi seringkali berujung pada keterlibatan dalam pinjaman ilegal.
"Karena setiap kali terjebak judol, pasti akan terjebak pada pinjol ilegal," kata Muhammad Farhan. Pernyataan tersebut disampaikan olehnya pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2026, sebagai penekanan serius atas risiko ganda yang dihadapi para ASN.
Lokasi penegasan kebijakan ini berpusat di wilayah administratif Kota Bandung, di mana Pemkot berupaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Upaya ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi daerah.
