POLAJABAR.COM - Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, menegaskan setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan tidak boleh ada yang putus sekolah. Pernyataan itu disampaikan setelah menyebutkan kasus seorang anak bernama Arya yang disebut telah pindah-pindah sekolah hingga dikabarkan dikeluarkan dari empat sekolah.
Pernyataan tersebut disampaikan Cecep usai audiensi yang digelar Komisi D DPRD Kabupaten Bandung bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang mewakili Kepala Bidang SD, para kepala sekolah, pengawas sekolah, Camat Margahayu, serta orang tua Arya, Senin (6/7/2026).
Menurut Cecep, Komisi D sengaja mengadakan rapat tersebut karena permasalahan yang berkembang telah menjadi perhatian publik dan harus segera mendapatkan penyelesaian.
“Kami memandang persoalan ini sangat mendesak untuk diselesaikan. Beritanya sudah viral sehingga kami sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan merasa perlu segera menyetujuinya,” ujar Cecep.
Dari hasil audiensi, seluruh pihak sepakat bahwa Arya harus tetap memperoleh haknya untuk bersekolah. Penentuan sekolah, kata Cecep, akan disesuaikan dengan hasil asesmen psikolog agar sesuai dengan bakat, minat, dan karakter anak.
