POLA JABAR – Kehilangan motor merupakan pengalaman yang membuat stres, tetapi pemilik kendaraan yang memiliki proteksi asuransi dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan ganti rugi.
Agar klaim disetujui tanpa hambatan, prosesnya harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan perusahaan asuransi dan pihak kepolisian.
Berikut lima langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan klaim asuransi motor hilang dengan benar:
1. Mengajukan Laporan ke Perusahaan Asuransi
Segera hubungi perusahaan asuransi setelah motor dinyatakan hilang. Laporan yang cepat biasanya maksimal 3 × 24 jam membantu proses verifikasi lebih mudah.
Pihak asuransi akan meminta informasi awal seperti lokasi kejadian, waktu, kronologi, hingga dokumen kepemilikan kendaraan.
2. Membuat Berita Acara Kehilangan di Polsek
Pemilik kendaraan wajib mendatangi polsek terdekat untuk membuat berita acara kehilangan.
Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa kejadian telah dilaporkan kepada pihak berwajib dan menjadi syarat utama pengajuan klaim.