POLA JABAR – Proses penyelesaian denda tilang kini dibuat lebih mudah melalui sistem E-Tilang Kejaksaan.

Pengendara yang terjaring pelanggaran tidak lagi perlu hadir dalam sidang pengadilan seperti sebelumnya.

Seluruh alur, mulai dari pengecekan data hingga pengambilan barang bukti, dilakukan secara terstruktur melalui layanan digital.

Dengan adanya sistem ini, pelanggar cukup mengakses situs resmi, melakukan pembayaran, lalu mengambil kembali barang bukti yang sebelumnya ditahan seperti SIM atau STNK.

Alur Lengkap Pembayaran Denda Tilang

Berikut tahapan dari awal hingga akhir dalam penyelesaian denda tilang:

  1. Akses situs E-Tilang Kejaksaan
    Buka laman resmi tilang.kejaksaan.go.id untuk memulai proses.
  2. Masukkan nomor tilang
    Nomor registrasi atau nomor blangko pada surat penilangan digunakan untuk menampilkan rincian perkara, termasuk jenis pelanggaran dan nominal denda.
  3. Pilih jadwal kedatangan di Kejaksaan
    Sistem menyediakan opsi untuk menentukan tanggal pengambilan barang bukti sesuai kantor Kejaksaan yang menaungi.
  4. Klik tombol “Bayar” untuk mendapatkan kode pembayaran
    Kode pembayaran ini menjadi identitas transaksi yang wajib digunakan saat melunasi denda.
  5. Lakukan pembayaran denda
    Pembayaran bisa dilakukan melalui:
    - Bank (ATM, teller, mobile banking)
    - Platform digital seperti marketplace atau penyedia layanan pembayaran
    - Kantor pos dan layanan pembayaran lainnya yang bekerja sama
  6. Simpan bukti pembayaran
    Struk, SMS, atau notifikasi digital harus disimpan sebagai dokumen resmi untuk pengambilan barang bukti.
  7. Datang ke Kejaksaan pada hari yang dipilih
    Bawa bukti pembayaran dan surat tilang ke kantor Kejaksaan sesuai petunjuk.
  8. Barang bukti dikembalikan
    Petugas akan mencocokkan data pembayaran. Jika sesuai, SIM atau STNK langsung diserahkan kembali.***