POLAJABAR - Program Indonesia Pintar (PIP), merupakan salah satu bantuan yang akan disalurkan pemerintah di Oktober 2025 ini.

Biasanya, bantuan ini akan diberikan secara tunai kepada para siswa yang masuk kategori tidak mampu, agar tetap bisa melanjutkan pendidikannya.

Bantuan PIP yang diberikan ini, bisa digunakan untuk membeli keperluan sekolah, seperti seragam, ataupun hal-hal yang mendukungnya.

Tujuan Bantuan Pendidikan PIP

  • Untuk memastikan setiap anak memiliki akses ke pendidikan yang layak.
  • Untuk mengurangi beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga prasejahtera.
  • Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Siswa yang Berhak Mendapatkan Bantuan Pendidikan PIP

  • Tercatat sebagai salah satu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. 
  • Peserta didik tersebut, sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Peserta duduk dari keluarga miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ataupun, tercatat sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH). 
  • Peserta didik yang mengalami disabilitas, yatim piatu, atau korban bencana.

Untuk penyalurannyan sendiri, biasanya dicairkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), sebagai salah satu identitasnya.

Perlu diingat, untuk pencairannya sendiri dilakukan satu kali dalam satu tahun melalui rekening bank yang aktif milik peserta didik.