POLAJABAR - Balita merupakan salah satu komponen yang masuk kategori penerima bansos Program Keluarta Harapan (PKH).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki komponen balita, akan mendapatkan Rp3.000.000 per tahunnya.
Namun karena bansos PKH ini kerap dicarikan per tiga bulan sekali, maka setiap anak balita akan mendapatkan saldo Rp750.000 per tahapnya.
Bantuan ini bertujuan guna membantu meningkatkan kualitas hidup untuk keluarga penerima manfaat (KPM), khususnya untuk pemenuhan gizi dasar anak balita.
Perlu dicatat. Maksimal dua anak balita per satu keluarga yang berhak mendapatkan bantuan ini dengan batas usia 0-6 tahun.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Sudah terdaftar sebagai keluarga miskin, atau rentan miskin
- Sudah terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kemensos RI
- Memiliki salah satu anggota keluarga yang masuk kategori penerima, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah SD-SMA, lansia di atas 60 tahun, atau penyandang disabilitas berat (untuk PKH)
- Memiliki kartu identitas KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid dan aktif.
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
Jika Anda merasa sudah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai salah satu KPM yang tercatat sebagai penerima, berikut ini cara melakukan pengecekannya.