POLA JABAR – Istilah thrifting semakin populer dalam beberapa tahun terakhir, terutama di kalangan anak muda.

Aktivitas ini merujuk pada kegiatan membeli pakaian bekas layak pakai yang dijual dengan harga lebih murah, baik secara offline di pasar maupun online melalui platform e-commerce.

Secara umum, baju thrifting berasal dari dua sumber: pakaian bekas lokal yang masih layak pakai atau barang impor bekas dari luar negeri seperti Korea, Jepang, atau Amerika Serikat.

Barang-barang tersebut biasanya dijual kembali setelah disortir dan dibersihkan.

Tren thrifting diminati karena dianggap lebih hemat dan ramah lingkungan, sebab membantu mengurangi limbah tekstil dan memperpanjang usia pakai pakaian.

Namun, tidak semua baju thrifting legal dijual, terutama yang berasal dari impor ilegal, karena berisiko menularkan penyakit dan melanggar aturan perdagangan.

Pemerintah melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022 telah menetapkan bahwa impor pakaian bekas dilarang, sehingga menjual atau membeli baju thrifting impor termasuk aktivitas ilegal di Indonesia.***