POLA JABAR - Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan Coretax, platform digital terintegrasi yang memodernisasi administrasi perpajakan nasional. Salah satu fitur krusial di dalamnya adalah Data Unit Keluarga (DUK) atau Family Tax Unit.

DUK merupakan komponen yang mengintegrasikan data anggota keluarga wajib pajak untuk kepentingan pajak. Fungsi utamanya adalah memvalidasi status tanggungan yang nantinya menjadi basis penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam SPT Tahunan.

Melalui sistem ini, hak dan kewajiban perpajakan kepala keluarga dan anggotanya digabungkan dalam satu kesatuan. Integrasi ini juga menghubungkan NIK sebagai NPWP melalui basis data Ditjen Dukcapil, sehingga semua data kependudukan dan perpajakan kini berada dalam satu pintu yang sama.

Memastikan data keluarga Anda tercatat dengan benar di DUK adalah langkah awal agar pelaporan pajak Anda berjalan lancar dan akurat.***