POLA JABAR – Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib dilengkapi dengan dokumen resmi sebagai bentuk legalitas.
Salah satu dokumen yang kerap digunakan adalah Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
STCK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk kendaraan bermotor yang belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dokumen ini berfungsi sebagai izin sementara agar kendaraan tetap dapat digunakan di jalan raya dalam kondisi tertentu.
Dasar Hukum Penggunaan STCK
Penggunaan STCK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 69 ayat (1) dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk keperluan tertentu, dengan syarat dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan.
Aturan tersebut memberikan landasan hukum bagi kendaraan yang masih dalam tahap proses administrasi untuk tetap dapat digunakan secara terbatas.
Fungsi dan Kegunaan STCK
Secara umum, STCK diberikan untuk keperluan uji coba kendaraan sebelum didaftarkan secara resmi. Selain itu, STCK juga digunakan oleh pemilik kendaraan yang masih menunggu proses penerbitan STNK.