POLA JABAR – Sebelum melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak harus memastikan seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi.

Kelengkapan data sangat krusial agar proses sinkronisasi dari sistem DJP Online lama ke sistem Coretax yang baru berjalan tanpa hambatan teknis.

Berikut adalah persyaratan utama yang harus Anda siapkan:

  1. NPWP 16 Digit: Pastikan Anda sudah memvalidasi NIK menjadi NPWP atau memiliki NPWP format terbaru 16 digit sebagai identitas resmi.
  2. Terdaftar di DJP Online: Sistem Coretax akan menarik data awal dari akun DJP Online Anda, sehingga pastikan Anda sudah pernah memiliki akun sebelumnya.
  3. Email dan Nomor Ponsel Aktif: Kedua media ini bersifat wajib karena digunakan sebagai sarana pengiriman kode verifikasi (OTP), kata sandi sementara, dan notifikasi resmi.
  4. Data Identitas Valid: Pastikan NIK dan informasi pribadi lainnya sudah sesuai dengan data kependudukan (Dukcapil) agar tidak terjadi penolakan saat sistem melakukan pemindaian data.

Jika salah satu syarat di atas belum terpenuhi, terutama nomor ponsel atau email yang sudah tidak aktif, Anda diwajibkan melakukan pembaruan data terlebih dahulu di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.***