POLAJABAR - Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan pemerintah, sejak tahu 2007 silam, dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sejak tahun 2017 lalu.

Hingga saat ini, sudah banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat dari kedua bansos yang diberikan oleh pemerintah tersebut.

Agar tetap sasaran, biasanya bansos yang diberikan pemerintah tidak diberikan secara cuma-cuma, namun ada syarat dan kriteria tertentu.

Seperti PKH dan BPNT ini. Kedua bansos ini adalah bantuan bersyarat yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang sudah memenuhi ketentuan.

Lantas siapa saya yang berhak mendapatkan PKH dan BPNT yang diberikan pemerintah ini? simak syaratnya berikut ini.

Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

  • Sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kemensos sebagai basis data resmi penerima bantuan.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, atau aktif dan sesuai dengan data kependudukan di Dukcapil.
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang valid setelah proses verifikasi sebagai KPM
  • Sudah termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, yang sudah ditentukan melalui verifikasi petugas lapangan atau pendamping PKH dan BPNT.
  • Untuk bansos PKH memiliki salah satu komponeni: seperti Ibu hamil, Anak usia dini (SD, SMP, SMA), Lansia 60 tahun keatas.

Jika Anda merasa sudah memenuhi semua syarat dan kriterianya, Anda berkesempatan bisa mendapatkannya.

Namun jika belum terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari salah satu bansos ini berikut ini cara mengajukannya.