POLA JABAR – Pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 membawa sejumlah aturan yang perlu dipahami secara mendalam oleh para siswa eligible.
Mengingat seleksi ini berbasis prestasi rapor, banyak siswa yang bertanya-tanya apakah mereka diperbolehkan memilih program studi (prodi) yang berbeda dengan rumpun ilmu mereka di sekolah.
Berdasarkan aturan terbaru dari tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai kebijakan lintas jurusan dan skema penilaiannya:
Lintas Jurusan dalam Semangat Kurikulum Merdeka
Pada seleksi SNBP 2026, siswa diperbolehkan untuk memilih prodi lintas jurusan. Hal ini sejalan dengan prinsip multidisiplin yang diterapkan dalam Kurikulum Merdeka. Fokus penilaian tidak lagi kaku pada rumpun ilmu tertentu seperti IPA, IPS, atau Bahasa, melainkan pada potensi dan kompetensi holistik siswa.
Namun, perlu dicatat bahwa penilaian lintas jurusan akan sangat dipengaruhi oleh mata pelajaran (mapel) pendukung. Setiap prodi memiliki mapel spesifik yang nilainya diambil dari rapor dengan bobot hingga 50 persen.
Sebagai contoh, jika siswa peminatan IPA ingin mengambil prodi Akuntansi, maka nilai mapel Ekonomi atau Matematika miliknya akan menjadi indikator utama. Oleh karena itu, siswa harus memastikan nilai mapel pendukung tersebut lebih unggul dibanding mata pelajaran lainnya.
TKA sebagai Validator Nilai
Ada hal baru yang wajib diperhatikan tahun ini. Tim SNPMB 2026 menetapkan bahwa Tes Kompetensi Akademik (TKA) menjadi syarat masuk PTN melalui jalur SNBP. TKA berperan sebagai validator untuk memastikan nilai siswa yang terdaftar dalam kuota sekolah benar-benar objektif dan terstandar.