POLA JABAR – Banyak pengendara masih bingung apakah layanan derek resmi dari Jasa Marga dikenakan biaya atau tidak.
Padahal, ketentuan soal tarif derek di jalan tol sudah diatur secara jelas dan berlaku sama di seluruh ruas tol Jasa Marga.
Layanan ini disediakan untuk membantu kendaraan yang mengalami kendala teknis maupun kondisi darurat di ruas tol.
Jasa Marga memastikan bahwa derek hingga gerbang tol terdekat tidak dikenakan biaya alias gratis.
Fasilitas ini diberikan sebagai bentuk layanan darurat bagi kendaraan yang mogok, mengalami kerusakan, ban pecah, hingga kecelakaan ringan yang terjadi di dalam area jalan tol.
Namun, jika pengendara membutuhkan layanan lanjutan, seperti penderekan dari gerbang tol ke bengkel, rumah, atau lokasi lain di luar jalan tol, maka barulah dikenakan tarif resmi sesuai ketentuan.
Tarif ini berbeda tergantung jenis kendaraan dan jarak derek yang ditempuh.
Dengan demikian, layanan derek Jasa Marga bersifat gratis untuk evakuasi di dalam tol, tetapi berbayar apabila pengendara meminta penderekan lanjutan ke lokasi tujuan di luar jalan tol.***