POLA JABAR - Menjelang peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei mendatang, banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai status hari tersebut. Apakah sekolah dan perkantoran akan diliburkan secara resmi sebagai tanggal merah?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Hardiknas tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama. Peringatan ini merupakan hari penting nasional untuk menghormati jasa Ki Hadjar Dewantara, namun tidak ditetapkan sebagai tanggal merah khusus.
Meski demikian, karena Hardiknas 2026 jatuh pada hari Sabtu, sebagian besar masyarakat yang bekerja atau bersekolah dengan sistem lima hari kerja akan tetap menikmati libur karena bertepatan dengan akhir pekan. Bagi instansi pendidikan yang masih beroperasi pada hari Sabtu, kegiatan biasanya akan diisi dengan upacara bendera dan berbagai seremoni peringatan lainnya.
Selain Hardiknas, bulan Mei 2026 memiliki daftar hari libur resmi lainnya yang perlu Anda catat:
- Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
Jadi, meskipun secara regulasi bukan tanggal merah, momen Hardiknas tahun ini tetap spesial karena berbarengan dengan waktu istirahat akhir pekan. Selamat memperingati hari besar dunia pendidikan kita!***