POLA JABAR – Tunjangan Hari Raya (THR) bukan hanya hak bagi ASN atau PPPK, tetapi juga menjadi hak pekerja swasta, termasuk karyawan MBG yang berstatus non-ASN. Namun, mekanisme dan besaran THR bagi mereka berbeda dengan pegawai pemerintah.
Bagi karyawan MBG non-ASN, pemberian THR diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Ketentuan utamanya adalah:
- Bekerja selama 12 bulan atau lebih: berhak atas 1 kali gaji sebagai THR.
- Bekerja kurang dari 12 bulan: THR diberikan proporsional, dihitung dengan rumus (masa kerja ÷ 12 bulan) × gaji 1 bulan.
Selain itu, kontrak kerja atau ketentuan internal MBG juga bisa menentukan besaran THR lebih tinggi dari ketentuan minimum.
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemberi kerja untuk memberikan penghargaan lebih kepada karyawannya selama bulan Lebaran.
Poin penting bagi karyawan MBG non-ASN adalah memastikan status kerja dan masa bakti, karena kedua hal ini menjadi dasar perhitungan besaran THR yang diterima.***