POLA JABAR – Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) digunakan sebagai dokumen sementara bagi kendaraan bermotor yang belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Meski bersifat legal, penggunaan STCK tetap memiliki batasan aturan. Lantas, apakah kendaraan dengan STCK bisa ditilang?

STCK Bisa Ditilang Jika Melanggar Aturan

Jawabannya, ya, STCK bisa ditilang apabila penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas kepolisian berwenang melakukan penindakan terhadap kendaraan ber-STCK yang melanggar aturan lalu lintas.

Kendaraan dapat dikenakan tilang jika:

  • Digunakan di luar masa berlaku STCK
  • Digunakan tidak sesuai peruntukan, seperti di luar keperluan uji coba
  • Digunakan di luar rute yang telah ditentukan
  • STCK telah kedaluwarsa atau habis masa berlakunya

Masa Berlaku Jadi Faktor Penting

STCK memiliki masa berlaku terbatas, dan setelah melewati batas waktu yang ditentukan, dokumen tersebut tidak lagi sah digunakan di jalan raya. Jika tetap digunakan, kendaraan dapat langsung dikenakan penindakan tilang oleh petugas.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan wajib memastikan STCK masih aktif sebelum mengoperasikan kendaraan.