POLAJABAR - Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan salah satu bansos yang masih akan disalurkan oleh pemerintah.

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima, akan mendapatkan saldo dana yang berbeda-beda.

Pasalnya, bansos PKH ini menyasar beberapa komponen, mulai dari ibu hamil atau nifas, hingga penyandang disabilitas.

Namun sayangnya, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan manfaatnya, karena PKH merupakan bantuan bersyarat.

Saldo dana bansos Rp3.000.000 tersebut, adalah untuk komponen ibu hamil/nifas dan anak usia dini (0-6 tahun) yang diterima per tahunnya.

Karena PKH ini kerap disalurkan per tiga bulan sekali, maka setiap tahapnya untuk komponen tersebut, adalah Rp750.000 per tahapnya.

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

  • Sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kemensos sebagai basis data resmi penerima bantuan.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, atau aktif dan sesuai dengan data kependudukan di Dukcapil.
  • Sudah termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, yang sudah ditentukan melalui verifikasi petugas lapangan atau pendamping PKH.
  • Masuk dalam kategori prioritas PKH seperti: seperti Ibu hamil, Anak usia dini (SD, SMP, SMA), Lansia 60 tahun keatas.

Jika Anda merupakan salah satu KPM yang terdaftar sebagai penerima PKH, bisa mengeceknya dengan menggunakan NIK KTP.